PEKANBARU – Jaringan Advokat Muda Meranti–Sahabat Kite (JAMM-SK) mendesak PT National Sago Prima (NSP) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuka dokumen serta melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program Tanaman Kehidupan seluas 1.100 hektare bagi masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur, Senin (19/10).
Desakan ini muncul setelah penelusuran dokumen dan pemberitaan media menunjukkan adanya persoalan yang belum memperoleh kejelasan, meskipun berita acara serah terima tanaman kehidupan telah ditandatangani pada 13 Juni 2017.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan PT NSP dan Bupati Kepulauan Meranti saat itu. Namun, hingga 2025–2026, masyarakat dan DPRD masih mempertanyakan kondisi tanaman, produktivitas kebun, pengelolaan, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Koordinator JAMM-SK, Dasuki, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan bukti dan kepastian hukum.
“Kami meminta PT NSP dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan program Tanaman Kehidupan 1.100 hektare. Masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilaksanakan, bagaimana pengelolaannya, dan sejauh mana manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar diterima. Serah terima administratif tidak boleh menjadi akhir dari pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban para pihak,” tegas Dasuki.
Menurut JAMM-SK, program Tanaman Kehidupan bukan sekadar bantuan sosial perusahaan. Pelaksanaannya harus diperiksa berdasarkan perjanjian, persyaratan perizinan kehutanan, serta kewajiban yang secara hukum mengikat para pihak.
Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, menyatakan pemerintah daerah juga harus menjelaskan tindak lanjutnya karena menjadi pihak kedua dalam berita acara serah terima tahun 2017.
“Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penandatanganan berita acara. Kami meminta verifikasi lapangan bersama masyarakat, pemeriksaan luas dan kondisi tanaman, serta penjelasan mengenai pengelolaan dan pembagian hasil jika memang telah diperjanjikan. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Armiyadi.
JAMM-SK meminta enam langkah konkret:
1. PT NSP membuka perjanjian tahun 2012, perjanjian teknis, peta areal, dan laporan pelaksanaan program.
2. Pemerintah daerah memfasilitasi audit fisik dan verifikasi batas areal bersama instansi berwenang.
3. Instansi kehutanan memeriksa pemenuhan kewajiban perusahaan berdasarkan izin dan rencana kerja yang berlaku.
4. DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan.
5. Hasil pemeriksaan, kondisi tanaman produktif, dan realisasi manfaat ekonomi diumumkan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
6. Para pihak menyusun rencana penyelesaian dengan penanggung jawab dan tenggat waktu yang jelas.
JAMM-SK menegaskan bahwa dugaan wanprestasi atau pelanggaran administratif harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan objektif. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dan pihak yang memiliki kedudukan hukum berhak mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Program ini harus dinilai dari pemenuhan kewajiban dan manfaat nyata yang dapat dibuktikan, bukan hanya dari dokumen serah terima,”** tutup Dasuki.(Rls)
Penulis : Dasuki & Armiyadi